Sunday, June 6, 2010

HUKUM DUNIA MEMBINGUNGKAN

Ketika sebuah proses hukum sedang berjalan dan sebuah keputusan telah jatuh. Disaat yang berlainan keputusan tersebut dapat dirubah apakah ini sebuah kebenaran atau kedustaan ? Contoh yang nyata Ketika proses Kasus Bibit Candra di putuskan keluar SKPP dari Kejaksaan dan dinyatakan berhenti Bibit Chandar bebes, kemudia Anggodo menerukan ke Pra Pradilan  Di Pegadilan Jakarta Selatan dan Di kukuhkan oleh Pengadilan Tinggi, maka berubahlah keputusan tersebut. Pengacara anggodo kalau bicara seolah olah paling benar, demikian juga pengacara Bibit Chandra juga demikian .  Sementara masyarakat yang tak mengerti hukum jadi binggung. Terakhir pengacara Anggodo wawancara di tanya di TV ONE,  Komisi free untuknya 7 milyar ? Kalau begitu Panggil UYA KUYA untuk bertanya setelah mereka semua di hipnotis SETUJU ?  Oke lah kalau begitu  Heeee Memang hukun dunia tidak dapat dijadikan rujukan apalagi hukum kapitalis

No comments:

Post a Comment